Keuntungan BUMN Perkebunan Berlebihan Tapi Kehidupan Masyarakat Memprihatikan
Anggota Komisi IV DPR Anthon Sihombing (F-PG) mengatakan pandangan dan masukan dari para pakar Universitas Brawijaja, Malang, dalam mengkritisi RUU Perkebunan sangat positif. Terutama dalam RUU Perkebunan masalah lahan, jangan hanya yang diberi sanksi rakyat dan pengusaha tetapi juga harus ada sanksi bagi pejabat-jabat pemerintah.
Demikian diungkapkan Anthon Sihombing saat ditemui Parle di sela-sela pertemuan dengan para pakar Universitas Brawijaja, Malang, belum lama ini.
Menurutnya, yang sangat beresensi adalah masih banyak perkebunan-perkebunan terutama BUMN-BUMN, keuntungan mereka berlebihan tetapi masyarakat sekeliling sangat memprihatinkan kehidupannya.
“Kita akan mintakan analisa harga-harga dasar produksi, kemudian kepemilikan lahan di perkebunan yang sekarang ini 5 persen oleh bangsa Indonesia, 95 persen bangsa asing itu akan kita rubah, 30 persen bangsa asing dan 70 persen milik bangsa Indonesia,” jelasnya.
Pengaturan yang baru dalam RUU Perkebunan, kata Anthon, lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan perkebunan, peningkatan kesempatan pelaku usaha perkebunan dalam negeri termasuk didalamnya perkebunan, penanganan konflik sengketa lahan perkebunan khususnya terhadap masyarakat hukum adat.
Terhadap RUU tentang Kelautan, politisi Partai Golkar menjelaskan bahwa RUU ini sudah diajukan tahun 2003 tetapi sekarang di inisiasi oleh DPD RI. Memang masih sangat kurang bahan-bahannya, terutama masalah pencemaran di laut, pencemaran oleh karena perang. Selain itu soal tenggelamnya dan matinya tentara di laut, tenggelamnya kapal dan juga kecelakaan-kecelakaan karena human error, kecelakaan karena kesalahan manusia antara lain yang membawa kapal navigatornya itu kurang canggih tidak sesuai dengan standar internasional.
Ia mempertanyakan, bagaimana kalau kapal-kapal tangkap ikan asing itu bisa masuk keperairan Indonesia. Ada yang diberi izin dan bagaimana pengakuan luar negeri kepada nelayan-nelayan tradisional kita. “Jangan hanya kita melegalkan mereka, kita juga perlu dilegalkan oleh luar negeri atau bangsa asing,” tegasnya.
Terhadap RUU tentang Konservasi Tanah dan Air, DPR mendapatkan masukan bahwa RUU tersebut masih lebih banyak mengatur konservasi tanah ketimbang masalah air. Harusnya berimbang, karena RUU tentang Konservasi Tanah dan Air mengatur bagaimana kelanjutan tanah dan air kita ini di waktu-waktu yang akan datang.
Ia memberikan apresiasi kepada para pakar Universitas Brawijaja yang sangat antusias dalam memberikan pandangan dan masukan-masukan yang konstruktif terhadap ketiga RUU tersebut. Komisi IV dan Pemerintah siap bekerja untuk mendapatkan hasil yang maksimal sehingga UU ini bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rektor Universitas Brawijaja, Malang, Bisri merasa terhormat dan gembira karena mendapatkan surprise dari Komisi IV DPR RI yang telah berkunjung ke Universitas Brawijaja, Malang, untuk berdiskusi, membahas dan memberikan masukan-masukan serta saran atas RUU tentang Perkebunan, Kelautan, dan Koservasi Tanah dan Air.
Menurutnya, konsultasi pulbik dan jaring pendapat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan ketiga RUU tersebut memberikan wacana yang luar biasa kepada Universitas Brawijaja, Malang, yang memberikan kontribusi dalam perbaikan dan saran terhadap ketiga RUU ini.
Bisri berharap kedepan bisa lebih dekat lagi kepada perguruan tinggi untuk mensinergikan pemikiran dari legislatif dimana UU itu sesuai dengan kompetensi perguruan tinggi masing-masing di Indonesia. “Semoga UU ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat, bangsa dan Republik Indonesia,” harapnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.